Prabumulih, Palembang Pos.- Walikota (wako) Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM
menghimbau, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Prabumulih termasuk
usaha karaoke keluarga yang selama bulan puasa ini tutup, untuk menjalankan
kewajibannya yakni membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
“Itu kan (THR) adalah hak pekerja
yang sudah bekerja dan mengabdi kepada perusahaan. Untuk itu, kita menghimbau
agar seluruh perusahaan dapat membayar THR tepat pada waktunya,” ujar Ir H
Ridho Yahya, ketika dibincangi wartawan, kemarin.
Jika perusahaan membandel alias
tidak membayar THR, sambung Ridho, para pekerja dapat melaporkan hal itu ke
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Prabumulih. “Laporan
kepada kita (disnaker) biar kita tindaklanjuti,” cetusnya.
Sementara, Kepala Disnakertrans Kota
Prabumulih, H Zulkifli AB SE MM menambahkan, pihaknya telah menyiapkan posko
khusus untuk pengaduan masalah THR. Bila terdapat perusahaan yang lalai dalam
menjalankan kewajibannya itu, pekerja dapat segera melapor ke posko tersebut.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kita
telah menyiagakan posko pengaduan. Sedikitnya 5 orang petugas, kita tempatkan
untuk menampung dan menindaklanjuti dan mengecek kelapangan terkait laporan
yang masuk,” bebernya.
Mengenai besarnya THR, Zulkifli
menerangkan, bagi pekerja yang telah mengabdi diatas 1 tahun berhak mendapatkan
THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang
dari 1 tahun, THR yang diterima akan disesuaikan dengan aturan yang ada. “Tetap
menerima tapi jumlahnya sedikit,” tuturnya.
Masih kata Zulkifli, saat ini
terdata sebanyak 404 perusahaan r yang ada di Kota Prabumulih. “Dalam waktu
dekat kita segera akan melayangkan surat edaran atau himbauan, agar mereka
segera membayarkan THR Idul Fitri bagi karyawannya,” pungkasnya. (abu)
0 komentar:
Posting Komentar