Rabu, 24 Juni 2015

Siagakan Posko Pengaduan THR


Prabumulih, Palembang Pos.- Walikota (wako) Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menghimbau, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Prabumulih termasuk usaha karaoke keluarga yang selama bulan puasa ini tutup, untuk menjalankan kewajibannya yakni membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
            “Itu kan (THR) adalah hak pekerja yang sudah bekerja dan mengabdi kepada perusahaan. Untuk itu, kita menghimbau agar seluruh perusahaan dapat membayar THR tepat pada waktunya,” ujar Ir H Ridho Yahya, ketika dibincangi wartawan, kemarin.
            Jika perusahaan membandel alias tidak membayar THR, sambung Ridho, para pekerja dapat melaporkan hal itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Prabumulih. “Laporan kepada kita (disnaker) biar kita tindaklanjuti,” cetusnya.
            Sementara, Kepala Disnakertrans Kota Prabumulih, H Zulkifli AB SE MM menambahkan, pihaknya telah menyiapkan posko khusus untuk pengaduan masalah THR. Bila terdapat perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya itu, pekerja dapat segera melapor ke posko tersebut.
            “Sama seperti tahun sebelumnya, kita telah menyiagakan posko pengaduan. Sedikitnya 5 orang petugas, kita tempatkan untuk menampung dan menindaklanjuti dan mengecek kelapangan terkait laporan yang masuk,” bebernya.
            Mengenai besarnya THR, Zulkifli menerangkan, bagi pekerja yang telah mengabdi diatas 1 tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, THR yang diterima akan disesuaikan dengan aturan yang ada. “Tetap menerima tapi jumlahnya sedikit,” tuturnya.
            Masih kata Zulkifli, saat ini terdata sebanyak 404 perusahaan r yang ada di Kota Prabumulih. “Dalam waktu dekat kita segera akan melayangkan surat edaran atau himbauan, agar mereka segera membayarkan THR Idul Fitri bagi karyawannya,” pungkasnya. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar