Prabumulih,
Palembang Pos.-
Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih
Kamis (02/05) sekitar pukul 10.00 WIB kembali menggelar sidang lanjutan perkara
pembunuhan pasangan suami isteri (Pasutri) pemilik RM Abeng, Herman alias Abeng
dan Mei Lan, warga Jl Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur
Kota Prabumulih, dengan terdakwa Selamet Riyanto alias Andriyanto Saputra bin
Suwarno.
Sempat
terjadi kericuhan pada saat sebelum persidangan dan sesudah persidangan ketika
terdakwa digiring keluar dan dimasukan kembali ke dalam mobil tahanan, dimana
keluarga korban berusaha memukuli terdakwa Selamet. Bahkan salah satu keluarga
korban sempat bergulat dengan seorang jaksa lantaran, keluarga korban yang
belum diketahui namanya tersebut sempat memukuli jaksa.
Pantauan
dilapangan, sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revi Apriliyani SH, Romzah
SH dan Novrin SH tersebut semula berjalan tertib, kericuhan tersebut sebenarnya
sudah terlihat ketika mobil tahanan yang membawa terdakwa Selamet tiba di PN
Prabumulih. Ketika itu, keluarga korban yang hendak menyaksikan langsung
jalannya persidangan langsung mendekati mobil tersebut. Bahkan ketika Slamet
digiring ke dalam ruangan, anak sulung korban bernama Andre dan beberapa orang
kerabat lainnya berusaha memukul terdakwa.
Namun
ketika itu, sejumlah petugas keamanan dari Polres Prabumulih dan juga dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, masih bisa meredam emosi keluarga korban,
hingga akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Nun
Suhaini SH MHum, Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medica, dimulai.
Selama
persidangan, suasana berjalan dengan tertib dan aman sama sekali tidak terlihat
emosi dikeluarga korban maupun 9 orang saksi yang memberikan keterangan dalam
persidangan itu. Tapi pada saat Majelis Hakim menutup persidangan, kericuhan
mulai terjadi. Salah satu adik kandung Almarhum Abeng dan juga Orang tua Abeng
berusaha mendekati dan hendak memukul terdakwa.
Tapi
situasi masih dapat dikendalikan, pihak keamanan berhasil memaksa keluarga
korban keluar dari ruang persidangan. Tapi pada saat terdaklwa digiring kedalam
mobil, emosi keluarga korban tak dapat dibendung lagi. Dengan membabi buta
keluarga korban meringsek mendekatiu terdakwa dan memukuli tanpa melihat arah
lagi, akibatnya pukulan sempat melayang kearah Jaksa Penuntut Umum, Romzah SH
dan jaksa yang ikut mengamankan jalannya persidangan.
Mendapat
serangan itu, aparat kepolisian dan kejaksaan tidak tinggal diam. Merekapun akhirnya
memberikan perlawanan untuk meredam aksi anarkis tersebut, bahkan salah satu
keluarga korban sempat bergulat dengan jaksa. Beruntung kericuhan tersebut tak
berlangsung lama, kericuhan berhasil diredam.
Jaksa
Penuntut Umum, Revi Apriliyani SH didampingi Kasi Intel, Ritonga SH ketika
dikonfirmasi terkait kericuhan tersebut mengatakan, pihaknya telah
mengantisipasi keributan dengan meminta penambahan keamanan kepada kepolisian. Tidak
hanya itu saja, seluruh jaksa kejaksaan negeri Prabumulih pun telah dikerahkan
untuk mengamankan jalannya persidangan itu.
“Semuanya
telah kita antisipasi dengan menerjunkan pengamanan yang lebih dari biasanya,
bahkan
aparat keamanan dari kepolisian pun baik yang berseragam maupun yang
berpakaian bebas sudah banyak. Tapi kericuhan ini masih terjadi, kita sama
sekali tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” tuturnya.
Hal
senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Prabumulih, Revolis SH. Menurut Revolis,
pihaknya telah meminta tambahan pengamanan kepada Polres Prabumulih. “Tadi saya
sudah telpon langsung, dan katanya akan ditambah,” pungkasnya.
Anak
Korban Pembunuhan Minta Keadilan
Andrean alias Andre (20), yang
merupakan putra sulung dari pasangan suami isteri Herman alias Abeng dan Mei
Lan, warga Jl Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota
Prabumulih, yang tewas dibunuh oleh Selamet Riyanto alias Andriyanto Saputra
bin Suwarno (35), warga Jl Lebak Gelora Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir 2
Palembang, 13 Desember 2012 yang lalu, meminta kepada Majelis Hakim yang
menyidangi perkara tersebut untuk memberikan keadilan kepada mereka keluarga
korban.
Pasalnya,
Andrean menilai perbuatan terdakwa dengan membunuh kedua orang tuanya sehingga
dirinya dan kedua adiknya menjadi yatim piatu sangat keji dan tidak manusiawi
serta membuat kerugian bagi orang banyak.
“Saya
tidak minta banyak-banyak Bu, meskipun agama kita beda tuhan kita beda tapi
kita hidup di Indonesia, Hukum kita satu. Saya minta hokum yang seadil-adilnya.
Orang tua saya dua-dua nya meninggal, dua orang pekerja lainnya juga nyaris
meninggal semuanya dirugikan, jadi saya minta hokum yang seadil-adilnya,”
ujarnya dihadapan Majelis Hakim.
Masih
kata Andre, terdakwa sama sekali tidak menyesal dengan perbuatannya yang telah
menewaskan Abeng dan isterinya. Hal ini terbukti, ketika dirinya menanyakan
kepada terdakwa mengapa membunuh Abeng, terdakwa justru mengeluarkan perkataan
dengan nada mengancam. “Waktu dia diperiksa di Polisi, saya sempat
mendatanginya. Ketika itu saya Tanya kenapa dia membunuh orang tua saya, dia
jawab Tunggu Kaki Saya Sembuh, Nanti Kamu Baru Tahu,” bebernya.
Sementara
itu saksi lainnya yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut Taufik Yoso
alias Aheng dan Yeni alias Bi Chen menuturkan, pagi itu pada saat kejadian
mereka tengah berada dikamr. Sekitar pukul 05.00 WIB, terdengar suara jeritan
dalam kamar Abeng yang merupakan majikannya.
“Waktu
itu isteri saya dengar jeritan, ia bangunkan saya dan menyuruh saya melihat
keluar. Karena suasana gelap, saya mau idupi lampu. Ketika itulah tiba-tiba
Selamet dating dan langsung menusuk saya, saat saya kena tusuk isteri saya
keluar dari kamar. Melihat itu, Selamet langsung menyerang isteri saya sampai
kekamar. Saya susul dan saya sempat menghalau dirinya, akibatnya saya
ditusuknya hingga berkali-kali. Hingga akhirnya, dirinya saya dorong keluar
kamar dan kamar saya kunci dari dalam,” ungkap Aheng.
Masih
kata Aheng, dirinya dan isterinya baru keluar dari kamar setelah terdengar
suara motor pergi meninggalkan rumah tersebut. “Kami baru berani keluar setelah
dengar suara motor, langsung minta tolong samo tetanggo isteri aku sempat
keluar ke jalan menghadang mobil minta tolong,” bebernya.
Ketika
ditanya Hakim apakah saksi mengetahui kondisi Abeng dan isterinya ketika itu,
Aheng mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kondisi itu. “Saya tidak
sempat melihat kedalam kamar, jadi tidak tahu kondisi Abeng dan isterinya,”
tandasnya.
Hal
senada dioungkapkan Bi Chen, menurut Ia, akibat serangan yang dilakukan oleh
Selamet, dirinya mengalami luka lima luka tusuk masing-masing dibagian dada,
bagian perut tembus hingga mengenai paru-paru serta luka tusuk pada bagian
bawah dada luka tusuk dipaha serta luka robek ditangan.
Disinggung mengenai
barang bukti berupa potongan kayu balok dan Piasu sejenis keris, Bi Chen
mengatakan, satu hari sebelum kejadian dirinya melihat terdakwa menggergaji
kayu. Pada saat itu dirinya sempat menanyakan kepada terdakawa, dan terdakwa
menjawab untuk jembatan. “Tapi saya bingung, buat jembatan kok kayunya Cuma satu
potong,” bebernya.
Usai mendengarkan
keterangan saksi, serta memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi
pernyataan saksi, Majelis Hakim menskor persidangan hingga Senin 06 Mei 2013. “Sidang
kita tunda hingga Senin 6 Mei 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi,” pungkasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, warga Kota Prabumulih Kamis pagi (13/12) sekitar pukul
05.30 WIB mendadak gempar, pasalnya pasangan suami isteri (pasutri) pemilik
Rumah Makan Abeng yakni Herman alias Abeng
(47) dan Mei Lan (45), warga Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 04 Kelurahan Tugu
Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, tewas dibantai ditoko
miliknya tersebut.
Pengusaha mie
ayam pangsit tersebut, tewas ditempat dengan kondisi setengah telungkup diatas
kasur yang ada dilantai kamar mengalami luka robek seperti digorok pada bagian
bawah dagu hingga ke leher, luka tusuk sebanyak tiga lobang pada bagian dada,
luka dibagian wajah serta mengeluarkan darah dari kuping kiri dan kanannya.
Sedangkan isterinya, meninggal di RS AR Bunda Prabumulih dengan kondisi
mengalami luka tusuk dileher, luka tusuk di dada, luka tusuk diperut dan luka
robek dilengan tangan kanan.
Selain pasutri
tersebut, kedua karyawan korban yang juga pasutri Taufik Yoso alias Aheng (47)
dan Yeni alias Bi Chen (35), warga yang sama, juga menjadi korban amukan
pelaku. Aheng mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri, bawa dada kiri, perut
kiri, pangkal paha kanan serta lengan tangan kiri mengalami luka robek.
Sementara Yeni
alias Bi Chen sekarat dengan kondisi mengalami lima luka tusuk masing-masing
dibagian dada, bagian perut tembus hingga mengenai paru-paru serta luka tusuk
pada bagian bawah dada luka tusuk dipaha serta luka robek ditangan.
Setelah
dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pembantaian
tersebut. pelakunya tak lain Selamet Riyanto alias Andriyanto Saputra bin
Suwarno (35), warga Jalan Glora Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota
Palembang, yang tak lain merupakan karyawan RM milik korban. Dalam
penangkapannya, Selamet terpaksa dilumpuhkan dengan 2 butir timah panas
dikakinya. (abu)