Prabumulih, Palembang Pos.- Harapan
pemerintah kota (pemkot) Prabumulih agar status Jalan Jendral Sudirman yang
merupakan jalan negara berubah menjadi jalan kota, belum dapat terealisasi
ditahun 2015 ini. Pasalnya, pemerintah pusat hanya menyetujui usulan alih
status Jalan Lingkar Timur yang merupakan jalan kota menjadi jalan negara.
Sedangkan usulan agar Jalan Jendral
Sudirman menjadi jalan kota, belum disetujui pemerintah pusat. Hal tersebut
diungkapkan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, saat dibincangi
wartawan, kemarin (18/06).
Menurut orang nomor satu di kota
Prabumulih itu, persetujuan alih status jalan lingkar timur sepanjang 21,30
kilometer tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Men PU dan Pera) tertanggal 23 April 2015.
“Setelah cukup lama kita menunggu,
akhirnya alih status jalan lingkar menjadi jalan negara disetujui pemerintah
pusat. Kita sudah menerima surat penetapannya,” ujar suami dari Ir Hj Suryanti
Ngesti Rahayu itu, kepada wartawan.
Kendati demikian Ridho mengaku,
pihaknya belum dapat membuat aturan untuk pelarangan bagi kendaraan angkutan
barang melintasi jalan jendral sudirman mengingat dalam surat keputusan menteri
pu dan pera itu hanya menyetujui alih status jalan lingkar sementara alih
status jalan jendral sudirman tidak dijelaskan disetujui atau tidak.
Disinggung apa yang akan dilakukan
pemerintah selanjutnya, Ridho mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan
perubahan status jalan jendral sudirman sehingga disetujui menjadi jalan kota.
“Tentu kita akan ajukan lagi, harapan kita jalan sudirman menjadi jalan kota.
Memang jika keduanya jadi jalan negara menguntungkan kita, namun jika jalan
tengah kota tidak jadi jalan kota maka kita tidak bisa lakukan penertiban,”
bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum (PU), Ir Ardian Supratman ketika dikonfirmasi membenarkan disetujuinya
alih status jalan lingkar menjadi jalan negara. “Memang
sudah keluar surat keputusan Kementeriam PU dan Perumahan Rakyat tanggal 23
April 2015 dengan nomor 248/KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam
jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan
kolektor-1 (JAP-1),” ungkapnya.
Ardi menuturkan, setelah keluarnya surat
keputusan tersebut pihaknya hanya tinggal menunggu penyerahterimaan dari
kementerian PU dan perumahan rakyat saja, setelah itu menjadi tanggungjawab
negara. “Kita hanya tinggal menunggu saja, nanti semua urusan serah terima pihak
kementerian yang mengatur,” bebernya.
Lebih lanjut Ardi mengatakan, cukup lamanya
proses persetujuan alih status jalan ini lantaran sangat banyak sekali
daerah-daerah di Indonesia yang juga mengajukan alih status jalan, hal itu
membuat pihak kementerian kewalahan. “Bayangkan saja untuk Sumatera
selatan ada sebanyak 88 jalan yang diajukan menjadi jalan negara, belum lagi
daerah-daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. (abu)
0 komentar:
Posting Komentar