Kamis, 18 Juni 2015

Alih Status Jalan Jendral Sudirman Belum Disetujui

Prabumulih, Palembang Pos.- Harapan pemerintah kota (pemkot) Prabumulih agar status Jalan Jendral Sudirman yang merupakan jalan negara berubah menjadi jalan kota, belum dapat terealisasi ditahun 2015 ini. Pasalnya, pemerintah pusat hanya menyetujui usulan alih status Jalan Lingkar Timur yang merupakan jalan kota menjadi jalan negara.
 
            Sedangkan usulan agar Jalan Jendral Sudirman menjadi jalan kota, belum disetujui pemerintah pusat. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, saat dibincangi wartawan, kemarin (18/06).

            Menurut orang nomor satu di kota Prabumulih itu, persetujuan alih status jalan lingkar timur sepanjang 21,30 kilometer tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PU dan Pera) tertanggal 23 April 2015.

            “Setelah cukup lama kita menunggu, akhirnya alih status jalan lingkar menjadi jalan negara disetujui pemerintah pusat. Kita sudah menerima surat penetapannya,” ujar suami dari Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu itu, kepada wartawan.

            Kendati demikian Ridho mengaku, pihaknya belum dapat membuat aturan untuk pelarangan bagi kendaraan angkutan barang melintasi jalan jendral sudirman mengingat dalam surat keputusan menteri pu dan pera itu hanya menyetujui alih status jalan lingkar sementara alih status jalan jendral sudirman tidak dijelaskan disetujui atau tidak.

Disinggung apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya, Ridho mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan perubahan status jalan jendral sudirman sehingga disetujui menjadi jalan kota. “Tentu kita akan ajukan lagi, harapan kita jalan sudirman menjadi jalan kota. Memang jika keduanya jadi jalan negara menguntungkan kita, namun jika jalan tengah kota tidak jadi jalan kota maka kita tidak bisa lakukan penertiban,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ir Ardian Supratman ketika dikonfirmasi membenarkan disetujuinya alih status jalan lingkar menjadi jalan negara. “Memang sudah keluar surat keputusan Kementeriam PU dan Perumahan Rakyat tanggal 23 April 2015 dengan nomor 248/KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JAP-1),” ungkapnya.

Ardi menuturkan, setelah keluarnya surat keputusan tersebut pihaknya hanya tinggal menunggu penyerahterimaan dari kementerian PU dan perumahan rakyat saja, setelah itu menjadi tanggungjawab negara. “Kita hanya tinggal menunggu saja, nanti semua urusan serah terima pihak kementerian yang mengatur,” bebernya.

Lebih lanjut Ardi mengatakan, cukup lamanya proses persetujuan alih status jalan ini lantaran sangat banyak sekali daerah-daerah di Indonesia yang juga mengajukan alih status jalan, hal itu membuat pihak kementerian kewalahan. “Bayangkan saja untuk Sumatera selatan ada sebanyak 88 jalan yang diajukan menjadi jalan negara, belum lagi daerah-daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. (abu)


0 komentar:

Posting Komentar