Prabumulih, Palembang Pos.- Walikota Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM
mengingatkan, seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam seperti
panti pijat urut tradisional (PPUT), café, tempat karaoke maupun jenis usaha
hiburan lainnya yang ada di Kota Prabumulih, untuk tidak menjalankan
aktifitasnya baik disiang hari maupun dimalam hari selama bulan suci Ramadhan
tahun ini (2015) berlangsung.
“Surat
edarannya sudah dibuat dan sudah saya tanda tangani, disurat edaran tersebut
dijelaskan tentang himbauan larangan agar usaha hiburan untuk menutup sementara
usahanya selama Ramadhan dan baru buka nanti sepekan setelah lebaran,” ujar H
Ridho Yahya, ketika dibincangi wartawan, kemarin (11/06).
Jika
masih ada pemilik usaha yang membandel, pria yang juga menjabat sebagai Ketua
DPD Partai Golkar Prabumulih itu menegaskan, pihaknya akan meninjau ulang perizinannya. “Akan kita tinjau kembali perizinannya apakah
akan kita perpanjang nantinya atau justru kita cabut,” cetusnya.
Dijelaskan suami dari Ir Hj Suryanti
Ngesti Rahayu itu, semua itu dilakukan untuk memberi rasa nyaman bagi umat
agama islam yang menjalani ibadah puasa selama 1 bulan penuh. “Intinya kita
menjaga kerukunan umat antar umat beragama dan rasa toleransi,’ bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol
PP), Ibrahim Cik Ading SH menegaskan pihaknya telah menerima surat edaran dari
Wali Kota Nomor 300/288/Sat Pol PP/2015 tentang pembatasan aktifitas tempat
usaha. “Kami sudah edarkan ke seluruh tempat usaha. Kami imbau para pengelola
agar bisa menaati imbauan tersebut,” tegasnya.
Ibrahim mengatakan pihaknya akan terus melakukan
evaluasi selama bulan Ramadhan tentang aktifitas tempat usaha yang dimaksud.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan razia serta penertiban
apabila masih ada pengelola yang membandel. “Bagi yang membandel akan kami
berikan teguran. Kalau untuk penertiban masih akan kami tinjau ulang,” pungkasnya.
(abu)
0 komentar:
Posting Komentar