Kamis, 11 Juni 2015

Wako Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam

Prabumulih, Palembang Pos.- Walikota Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengingatkan, seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam seperti panti pijat urut tradisional (PPUT), café, tempat karaoke maupun jenis usaha hiburan lainnya yang ada di Kota Prabumulih, untuk tidak menjalankan aktifitasnya baik disiang hari maupun dimalam hari selama bulan suci Ramadhan tahun ini (2015) berlangsung.
 
            “Surat edarannya sudah dibuat dan sudah saya tanda tangani, disurat edaran tersebut dijelaskan tentang himbauan larangan agar usaha hiburan untuk menutup sementara usahanya selama Ramadhan dan baru buka nanti sepekan setelah lebaran,” ujar H Ridho Yahya, ketika dibincangi wartawan, kemarin (11/06).
            Jika masih ada pemilik usaha yang membandel, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Prabumulih itu menegaskan, pihaknya akan meninjau ulang perizinannya. “Akan kita tinjau kembali perizinannya apakah akan kita perpanjang nantinya atau justru kita cabut,” cetusnya.

            Dijelaskan suami dari Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu itu, semua itu dilakukan untuk memberi rasa nyaman bagi umat agama islam yang menjalani ibadah puasa selama 1 bulan penuh. “Intinya kita menjaga kerukunan umat antar umat beragama dan rasa toleransi,’ bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Ibrahim Cik Ading SH menegaskan pihaknya telah menerima surat edaran dari Wali Kota Nomor 300/288/Sat Pol PP/2015 tentang pembatasan aktifitas tempat usaha. “Kami sudah edarkan ke seluruh tempat usaha. Kami imbau para pengelola agar bisa menaati imbauan tersebut,” tegasnya.

Ibrahim mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi selama bulan Ramadhan tentang aktifitas tempat usaha yang dimaksud. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan razia serta penertiban apabila masih ada pengelola yang membandel. “Bagi yang membandel akan kami berikan teguran. Kalau untuk penertiban masih akan kami tinjau ulang,” pungkasnya. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar