Lagi, Truk Batu bara "Makan" korban

Ciiiiiiitttt bruaaaakkk, suara benturan benda keras terdengar memecah keheningan pagi dikawasan Jalan Jendral Sudirman Km 11.

Dihajar "Ular Besi" Kakek 5 Cucu Tewas

Kecelakaan berujung maut kembali terjadi di jalur kereta api yang terbentang di Kota Prabumulih,

Sidang Perkara Pembunuhan Pasutri Ricuh

Tapi situasi masih dapat dikendalikan, pihak keamanan berhasil memaksa keluarga korban keluar dari ruang persidangan. Tapi pada saat terdaklwa digiring kedalam mobil, emosi keluarga korban tak dapat dibendung lagi.

Kompensasi Tidak Manusiawi, Warga Blokir Jalan

Menurut sejumlah warga, aksi itu dilakukan lantaran warga menilai pihak pertamina telah bertindak semena-mena serta tidak manusiawi

Polisi Tembak Mati Gembong Perampokan

pria yang memiliki tato kupu-kupu dilengan kiri dan tato bunga mawar dipaha kanannya ini melawan saat hendak ditangkap petugas dengan menembak senjata api rakitan

Rabu, 11 Februari 2015

Sopir Truk Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka



Prabumulih, Palembang Pos.-
            Pasca terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang pengendara motor, Halim Al Munawar (18) dan Andri Yudistira (18). Unit Laka Satlantas Polres Prabumulih, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan olah TKP tersebut, petugas menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi truk B 9619 TYW, Supri (26), warga desa Sri Kembang Kecamatan Payuraman Kabupaten Ogan Ilir.
            Oleh karena itu, penyidik yang memegang perkara tersebut menetapkan sopir truk maut sebagai tersangka. “Ada human error dimana dari hasil olah tkp, mobil truk TYW dilalui oleh motor ini (korban). Motor ini kaget karena ada mobil yang ada didepannya ini berhenti motor juga ngerem, gak nyangka motor berhenti mobil truk menabrak motor tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Ferdinan Herianto SH, ketika dibincangi wartawan, Selasa (10/02).
            “Sopir yang menabrak itu kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh kasat lantas seraya mengatakan, berdasarkan aturan hukum sopir itu tidak dapat menjaga jarak aman bagi dirinya dan pengendara kendaraan lain yang ada didepannya. “Dalam berkendaraan, siapa yang nabrak  dari belakang dia yang bersalah karena apa dia tak bisa menjaga jarak,” bebernya.
            Atas perbuatannya itu, sopir truk maut tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.
            Disinggung mengenai tes urine terhadap sopir maut tersebut, perwira berpangkat AKP tersebut menuturkan hal itu tidak dilakukan. Sebab selama menjalani pemeriksaan, tersangka menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jelas. “Karena melihat kondisinya dan setelah dirawat dirumah sakit, dia ini (sopir maut) sehat,” cetusnya.
            Diberitakan sebelumnya, 2 orang pengendara motor Halim Al Munawar (18), warga desa Pekalongan kabupaten Lampung Timur dan Andri Yudistira (18), warga kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulig, tewas setelah motor yang ditungganginya ditabrak truk angkutan batu bara yang dikemudikan oleh Supri (26), warga Desa Sri Kembang Kabupaten OI.
            Kecelakaan maut tersebut, berlangsung diruas jalan lintas tengah sumatera tepatnya Jl Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Senin (09/02) sekitar pukul 04.45 WIB. (abu)

Selasa, 10 Februari 2015

Bunuh Tukang Ojek, Pelajar Divonis 10 Tahun Penjara


Prabumulih, Palembang Pos.-
            AP (16), hanya dapat tertunduk lesu mana kala mendengar majelis hakim pengadilan negeri (PN) Klas IIB Prabumulih yang terdiri dari Hakim Ketua Umi Kusuma Putri SH, Dendy Firdiansyah SH dan Ahmad Adib SH, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
            Bahkan pada saat ketua majelis hakim menanyakan kepada terpidana, berapa usianya nanti setelah keluar dari penjara Andri hanya bisa melongo dengan tatapan kosong. “Saudara Andri, berapa nanti usiamu keluar dari penjara? Sekarang 17 tahun ya ditambah 10 jadi 27 kan, masih bisa berubah memperbaiki diri asalkan didalam gak belajar yang bukan-bukan,” ujar hakim dalam persidangan.
            Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan bagi AP yang dialam persidangan didampingi kuasa hukumnya Marshal Fransturdi untuk menyatakan banding ataupun menerima hasil persidangan tersebut. “Silahkan jika mau banding ataupun menerima, begitu juga dengan jaksa diberikan kesempatan yang sama,” ucap hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
            Pantauan dilapangan, berbeda dengan sidang kasus pembunhan sebelum-sebelumnya yang biasanya ricuh, persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa yang masih berstatus pelajar yang merupakan warga Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, berjalan dengan tertib.
Tak terlihat keluarga korban maupun keluarga terdakwa dalam persidangan itu, tidak diketahui secara pasti kenapa keluarga korban tak menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan vonis hakim tersebut.
            Informasi berhasil dihimpun, didalam persidangan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dadan (42), warga Kelompok simpang tugu nanas kelurahan patih galung kecamatan prabumulih barat kota prabumulih, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti secara sah melanggar Pasal 339 KUHP.
            Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa membuat masyarakat menjadi resah, perbuatan terdakawa juga membuat trauma dan penderitaan bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa direncanakan. Sementara hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berkelakuan baik serta mengakui perbuatan dan juga usia terdakwa yang masih muda.
            Sementara itu, Romzah Indratara SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut mengatakan, terhadap keputusan hakim itu pihaknya masih akan piker-pikir terlebih dahulu. “Kita lihat saja nanti, apakah akan banding atau menerima,” ucapnya singkat sembari menuturkan vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan pihaknya minggu lalu. (abu)

Lagi, Truk Batu Bara "Makan" Korban



Prabumulih, Palembang Pos.-
            Ciiiiiiitttt bruaaaakkk, suara benturan benda keras terdengar memecah keheningan pagi dikawasan Jalan Jendral Sudirman Km 11 Kelurahan Cambai kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Wargapun ramai mendatangi suara tersebut, betapa terkejutnya warga ketika melihat 2 orang pengendara motor terjepit diantara 2 mobil dump truk batu bara.
            Wargapun berusaha menolong kedua korban, belakangan warga mengenali wajah Andri Yudistira (18), salah satu pengendara motor yang diseruduk oleh truk batu bara tersebut. Hal itu belakangan menyulut emosi warga, warga yang geram langsung melakukan aksi pemukulan terhadap Supri (26), warga Sri Kembang Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan sopir truk angkutan batu bara yang ketika itu dalam kondisi terjepit antara kemudi mobil.
            Tak hanya itu saja, setelah berhasil memukuli Supri warga memaksa sopir truk tersebut keluar dari mobil lalu membakar bagian dalam mobil truk tersebut serta menusuk ban mobil hingga bocor semuanya. Sementara itu warga lainnya berusaha menyelamatkan Andri dan rekannya bernama Halim Al Munawar (18), warga Desa Pekalongan Kabupaten Lampung Timur dan Andri (20), yang sudah tak bernyawa lagi alias tewas ditempat.
            Beruntung anggota Polres Prabumulih cepat tiba dilokasi kejadian, sehingga nyawa Supri sopir truk dapat diselamatkan dari aksi amuk massa tersebut. Selanjutnya Supri langsung diamankan ke Satlantas Polres Prabumulih.
            Peristiwa yang cukup menghebohkan itu terjadi, tak jauh dari rumah makan Cambai tepatnya Jl Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Senin (09/02) sekitar pukul 04.45 WIB.
            Informasi berhasil dihimpun, tabrakan berujung maut itu bermula ketika Andri dan Halim baru saja pulang usai menonton  orgen tunggal dikawasan Cambai. Karena hari sudah pagi, keduanya lalu beranjak pulang. Ketika itu, Andri berniat mengantar Halim pulang ke kontrakannya dikawasan simpang muara dua dengan menggunakan motor kesayangannya.
            Ketika melintas di lokasi kejadian dari arah cambai menuju pasar, tiba-tiba mobil dump truk yang ada didepannya mengerem secara mendadak. Sadar akan bahaya, Andri pun memelankan laju motor yang ditungganginya. Namun disaat bersamaan, tiba-tiba dari arah belakang datang truk lainnya dengan nopol B 9619 TYW warna kuning yang dikemudikan Supri dengan kecepatan tinggi.
            Diduga Supri mengantuk sehingga tak sempat lagi menghentikan laju mobil yang dikemudikannya, tak pelak mobil yang dikemudikannya menyeruduk motor yang ada didepannya hingga akhirnya menabrak mobil yang ada didepan. Akibat kerasnya benturan, kedua korban mengalami luka cukup parah.
            Halim mengalami patah gigi depan, luka robek dikepala serta patah tulang. Hal yang sama juga dialami oleh Andri, pria yang sehari-hari bekerja disalah satu mini market tersebut mengalami luka robek ditangan, kepala pecah dan patah tulang serta luka lecet disekujur tubuhnya. Setelah sempat divisum di RSUD Prabumulih, jasad Andri dan Halim langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk kemudian langsung disemayamkan.
Marzuki (44), salah satu saksi mata kejadian itu menuturkan kedua pengendara motor tersebut ditabrak truk yang datang dari arah belakang (searah) hingga terseret dan akhirnya menabrak truk lainnya yang ada didepan motor yang sebelum kejadian terlihat berhenti secara mendadak.
“Kalau kejadian sebenarnya saya tidak lihat, tapi kalau direkaman cctv terlihat diseruduk dari belakang,” ujar Marzuki yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Prabumulih itu kepada wartawan.
Dijelaskan Marzuki, dirinya juga sempat mengejar dan menghentikan laju mobil yang mengerem secara mendadak hingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Tapi karena melihat warga yang emosi dan sopir berjanji akan menyerahkan diri ke polsek, maka dirinya membiarkan sopir tersebut pergi. “Dio ngomong nak nyelamatkan diri ke polsek, karena khawatir warga emosi dia saya biarkan berlalu,” ungkapnya.
Sopir Maut : Saya Tak Bisa Mengelak Karena Motor Melintang
Supri (28), warga Desa Sri kembang Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan sopir truk maut yang menewaskan dua orang pengendara motor, Halim Al Munawar dan Andri Yudistira mengaku, tak bisa mengelak dari tabrakan maut tersebut lantaran motor yang ditunggangi kedua korban berhenti secara mendadak.
“Saya tak bisa mengelak motor melintang didepan mobil saya dan saya tak bisa menghentikan mobil saya hingga menabrak motor dan mobil yang ada didepan,” ujarnya seraya mengatakan dirinya sempat melihat mobil yang ada didepan motor korban berhenti secara mendadak yang menyebabkan pengemudi motor juga mengerem mendadak.
Diakui Supri, sebelum kejadian dirinya dan 2 orang rekannya yang juga membawa mobil truk konvoi dari arah Palembang menuju Lahat. Ketika dilokasi kejadian, mobil yang dikemudikan temannya ngerem secara mendadak. “Kami tu konvoi 3 mobil, waktu dilokasi kejadian mendadak ngerem,” bebernya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK melalui Kasat Lantas, AKP Ferdinan Herianto didampingi Kanit Laka, Aiptu Ahmad Meidi ketika dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan apa penyebab kecelakaan maut tersebut. “Kita masih melakukan penyelidikan, anggota kita telah ke lapangan mengumpulkan keterangan dari saksi-saki,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kata Kanit Laka, diduga pengendara motor ditabrak dari arah belakang oleh mobil truk yang dikemudikan oleh Supri. “Saksi menyebutkan korban ditabrak dari belakang, karena ada mobil yang ngerem secara mendadak,” tuturnya.
Masih kata Kanit laka, saat ini pihaknya juga telah mengamankan Supri si sopir truk maut tersebut. Namun sayangnya, sopir maut itu belum dapat dimintai keterangan karena masih trauma. “Masih trauma, jadi belum kita mintai keterangan nanti setelah agak tenag baru kita mintai keterangan,” pungkasnya seraya mengatakan jika terbukti bersalah pelaku dapat dijerat pasal 310 tentang kelalaian. (abu)