Prabumulih, Palembang Pos.- Sejak beberapa pekan terakhir sejumlah sekolah di Kota
Prabumulih mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas
(SMA), tengah disibukkan dengan penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran
2015/2016. Hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PSB tahun ini kembali
diwarnai protes oleh sejumlah wali murid calon siswa.
Jika tahun-tahun sebelumnya PSB
tingkat SMA yang banyak diprotes, tahun ini PSB Sekolah Dasar tepatnya di SD
Negeri satu yang diprotes oleh salah satu orang tua atau wali murid. Protes
tersebut dilontarkan, lantaran anaknya tidak diterima di SD Negeri 1 dengan
alasan belum cukup umur. Sementara ada calon siswa lainnya, yang usianya lebih
muda diterima disekolah yang terletak tepat disamping gedung DPRD Prabumulih
itu.
“Kita sangat kecewa sekali terhadap sekolah, karena
penerimaan siswa baru tahun ini terkesan pilih-pilih dan diduga terjadi jual
beli kursi. Masa anak saya yang lebih tua dan memiliki kemampuan tidak lulus
sementara temannya yang lebih muda lulus, ada apa ini,” ungkap Reza Prabudi
(35), kepada wartawan.
Reza mengatakan, dirinya sudah menanyakan hal itu ke
pihak sekolah namun tidak ada respon yang baik, pihak sekolah hanya mengatakan anaknya
tidak cukup umur untuk sekolah. Reza berharap baik kepala dinas pendidikan
maupun walikota Prabumulih memperhatikan dan memberikan keadilan terhadap warga
tidak mampu, sehingga anak mereka bisa sekolah tanpa kecurangan. “Kita meminta
keadilan walikota dan dinas pendidikan, jangan sampai kita susah menyekolahkan
anak,” ucapnya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan kota
Prabumulih, HM Rasyid SAg membantah, jika penerimaan siswa baru tingkat Sekolah
dasar ada kecurangan dan jual beli kursi. “Siswa dibawah umur 6 tahun memang
bisa diterima namun dengan syarat-syarat yang telah kita edarkan ke
sekolah-sekolah, mengenai bisa lulus dan tidak itu ada penilaian dari sekolah
masing-masing. Kemungkinan tidak lulus karena ada kekurangan dalam hal yang
dites pihak sekolah,” cetusnya.
Rasyid menuturkan, begitupun untuk siswa di bawah umur
5,8 tahun dinyatakan lulus kemungkinan memiliki kemampuan, disebabkan penilaian
saat tes menjadi kebijakan tiap-tiap sekolah dan bukan kewenangan dinas
pendidikan. "Kita hanya memberikan edaran syarat-syarat ke sekolah lalu
dites, kalau mengenai kurang syarat tapi lulus baru kita panggil pihak
sekolah," bebernya seraya mengatakan penerimaan siswa dibawah umur 6 tahun
sesuai petunjuk pusat agar siswa tidak lewat umur saat tahun ajaran berikutnya.
(abu)
0 komentar:
Posting Komentar