Kamis, 11 Juni 2015

PSB Tingkat Sekolah Dasar Diprotes

Prabumulih, Palembang Pos.- Sejak beberapa pekan terakhir sejumlah sekolah di Kota Prabumulih mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), tengah disibukkan dengan penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2015/2016. Hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PSB tahun ini kembali diwarnai protes oleh sejumlah wali murid calon siswa.
 
            Jika tahun-tahun sebelumnya PSB tingkat SMA yang banyak diprotes, tahun ini PSB Sekolah Dasar tepatnya di SD Negeri satu yang diprotes oleh salah satu orang tua atau wali murid. Protes tersebut dilontarkan, lantaran anaknya tidak diterima di SD Negeri 1 dengan alasan belum cukup umur. Sementara ada calon siswa lainnya, yang usianya lebih muda diterima disekolah yang terletak tepat disamping gedung DPRD Prabumulih itu.

“Kita sangat kecewa sekali terhadap sekolah, karena penerimaan siswa baru tahun ini terkesan pilih-pilih dan diduga terjadi jual beli kursi. Masa anak saya yang lebih tua dan memiliki kemampuan tidak lulus sementara temannya yang lebih muda lulus, ada apa ini,” ungkap Reza Prabudi (35),  kepada wartawan.

Reza mengatakan, dirinya sudah menanyakan hal itu ke pihak sekolah namun tidak ada respon yang baik, pihak sekolah hanya mengatakan anaknya tidak cukup umur untuk sekolah. Reza berharap baik kepala dinas pendidikan maupun walikota Prabumulih memperhatikan dan memberikan keadilan terhadap warga tidak mampu, sehingga anak mereka bisa sekolah tanpa kecurangan. “Kita meminta keadilan walikota dan dinas pendidikan, jangan sampai kita susah menyekolahkan anak,” ucapnya.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan kota Prabumulih, HM Rasyid SAg membantah, jika penerimaan siswa baru tingkat Sekolah dasar ada kecurangan dan jual beli kursi. “Siswa dibawah umur 6 tahun memang bisa diterima namun dengan syarat-syarat yang telah kita edarkan ke sekolah-sekolah, mengenai bisa lulus dan tidak itu ada penilaian dari sekolah masing-masing. Kemungkinan tidak lulus karena ada kekurangan dalam hal yang dites pihak sekolah,” cetusnya.

Rasyid menuturkan, begitupun untuk siswa di bawah umur 5,8 tahun dinyatakan lulus kemungkinan memiliki kemampuan, disebabkan penilaian saat tes menjadi kebijakan tiap-tiap sekolah dan bukan kewenangan dinas pendidikan. "Kita hanya memberikan edaran syarat-syarat ke sekolah lalu dites, kalau mengenai kurang syarat tapi lulus baru kita panggil pihak sekolah," bebernya seraya mengatakan penerimaan siswa dibawah umur 6 tahun sesuai petunjuk pusat agar siswa tidak lewat umur saat tahun ajaran berikutnya. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar