Senin, 22 Juni 2015

Belasan Dewan Tak Hadir, Pengesahan 3 Raperda Ditunda

Prabumulih, Palembang Pos.- Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih ke 17 masa persidangan ke 3 tahun 2015, penyampaian hasil kerja pansus terhadap 3 rancangan peraturan daerah (raperda), pengambilan keputusan terhadap hasil kerja pansus dan pengesahan 3 raperda, yang digelar diruang paripurna DPRD Prabumulih, Senin (22/06), diskors (ditunda).
            Penundaan rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dan Wawako Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH tersebut lantaran banyak jumlah yang hadir tidak kuorum atau kurang dari ¾ dari anggota DPRD Prabumulih. Dimana dari 25 orang anggota DPRD Prabumulih, hanya 13 orang yang hadir. Belum diketahui secara pasti, apa penyebab ketidakhadiran sejumlah wakil rakyat tersebut.
            “Sesuai dengan tatib (tata tertib) DPRD Prabumulih Pasal 54 ayat 4, pimpinan sidang dapat menskor jalannya persidangan sampai waktu yang ditetapkan banmus (badan musyawarah). Dengan demikian rapat paripurna hari ini selesai, saya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan,” ujar pimpinan sidang paripunran, H Erwandi.
            Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo SE mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa penyebab ketidakhadiran belasan wakil rakyat tersebut. “Sejauh ini belum mengetahui apa penyebabnya, tapi besok pimpinan melalui sekretaris DPRD akan meminta informasi tentang ketidakhadiran dan ketidakpatuhan anggota DPRD tersebut,” bebernya.
            Berbicara mengenai sanksi, politisi dari Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu menuturkan, pihaknya belum dapat melakukan hal tersebut mengingat ketidakhadiran tersebut baru yang pertama kali terjadi. “Sesuai tatib 6 kali tidak hadir dalam rapat sejenis, inikan baru sekali jadi belum dapat disanksi,” ucapnya.
            Disinggung mengenai langkah apa yang akan diambil selanjutnya, Ahmad Palo mengatakan, pihaknya melalui banmus akan segera melakukan pembahasan penetapan jadwal kembali.
            Sementara itu, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak. Menurut orang nomor satu di kota Prabumulih itu, kehadirannya didalam paripurna tersebut hanya sebatas undangan. “kalau kitakan unsure yang diundang oleh karenanya kita menghadiri, kalau masalah tidak kuorum dewan yang bisa menjawabnya,” katanya.
            Kendati demikian, Ridho menuturkan akibat tertundanya pengesahan 3 raperda tersebut menyebabkan kerugian bagi pemerintah kota prabumulih. “Yang pasti rugi waktu, dengan tertundanya ini tentunya akan memakan waktu lagi nantinya,” pungkasnya.
            Untuk diketahui, sejak beberapa minggu terakhir DPRD Prabumulih telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas 3 raperda yang diajukan pemkot prabumulih yakni Raperda Budaya Tradisional, Raperda Bangunan dan Gedung, dan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.
Pasca dilakukannya pembahasan ditingkat pansus tersebut, DPRD Prabumulih mengagendakan paripurna pengesahan tapi sayangnya paripurna tersebut tak berjalan mulus. Belasan anggota dewan tak menghadiri paripurna itu hingga menyebabkan paripurna ditunda. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar