Prabumulih, Palembang Pos.- Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Prabumulih ke 17 masa persidangan ke 3 tahun 2015, penyampaian hasil kerja
pansus terhadap 3 rancangan peraturan daerah (raperda), pengambilan keputusan
terhadap hasil kerja pansus dan pengesahan 3 raperda, yang digelar diruang paripurna
DPRD Prabumulih, Senin (22/06), diskors (ditunda).
Penundaan rapat paripurna yang
dihadiri langsung oleh wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dan Wawako
Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH tersebut lantaran banyak jumlah yang hadir
tidak kuorum atau kurang dari ¾ dari anggota DPRD Prabumulih. Dimana dari 25
orang anggota DPRD Prabumulih, hanya 13 orang yang hadir. Belum diketahui
secara pasti, apa penyebab ketidakhadiran sejumlah wakil rakyat tersebut.
“Sesuai dengan tatib (tata tertib)
DPRD Prabumulih Pasal 54 ayat 4, pimpinan sidang dapat menskor jalannya
persidangan sampai waktu yang ditetapkan banmus (badan musyawarah). Dengan
demikian rapat paripurna hari ini selesai, saya atas nama pimpinan mengucapkan
terima kasih atas kehadiran tamu undangan,” ujar pimpinan sidang paripunran, H
Erwandi.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota
Prabumulih, Ahmad Palo SE mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti
apa penyebab ketidakhadiran belasan wakil rakyat tersebut. “Sejauh ini belum
mengetahui apa penyebabnya, tapi besok pimpinan melalui sekretaris DPRD akan
meminta informasi tentang ketidakhadiran dan ketidakpatuhan anggota DPRD
tersebut,” bebernya.
Berbicara mengenai sanksi, politisi
dari Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu menuturkan, pihaknya belum dapat
melakukan hal tersebut mengingat ketidakhadiran tersebut baru yang pertama kali
terjadi. “Sesuai tatib 6 kali tidak hadir dalam rapat sejenis, inikan baru
sekali jadi belum dapat disanksi,” ucapnya.
Disinggung mengenai langkah apa yang
akan diambil selanjutnya, Ahmad Palo mengatakan, pihaknya melalui banmus akan
segera melakukan pembahasan penetapan jadwal kembali.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih,
Ir H Ridho Yahya MM ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.
Menurut orang nomor satu di kota Prabumulih itu, kehadirannya didalam paripurna
tersebut hanya sebatas undangan. “kalau kitakan unsure yang diundang oleh
karenanya kita menghadiri, kalau masalah tidak kuorum dewan yang bisa
menjawabnya,” katanya.
Kendati
demikian, Ridho menuturkan akibat tertundanya pengesahan 3 raperda tersebut
menyebabkan kerugian bagi pemerintah kota prabumulih. “Yang pasti rugi waktu,
dengan tertundanya ini tentunya akan memakan waktu lagi nantinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejak beberapa
minggu terakhir DPRD Prabumulih telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk
membahas 3 raperda yang diajukan pemkot prabumulih yakni Raperda Budaya Tradisional, Raperda Bangunan dan Gedung, dan Raperda
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.
Pasca
dilakukannya pembahasan ditingkat pansus tersebut, DPRD Prabumulih
mengagendakan paripurna pengesahan tapi sayangnya paripurna tersebut tak
berjalan mulus. Belasan anggota dewan tak menghadiri paripurna itu hingga
menyebabkan paripurna ditunda. (abu)
0 komentar:
Posting Komentar