Rabu, 17 September 2014

Pengakuan IRT Pelaku Penipuan Ivestasi Rental Mobil Bodong (1)

Mengaku Tak Menyesal, Limpahkan Semua Kesalahan Kepada Suami

Tenang  dan santai bahkan seolah-olah tak melakukan kesalahan apapun, itulah kesan pertama yang terlihat ketika Palembang Pos menyambangi, Desi (29), warga Dusun III Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, salah seorang pelaku penipuan investasi bodong yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih.
Kenapa Desi masih bisa tenang, padahal nasibnya terancam kembali akan menjalani hukuman penjara karena dituduh terlibat tindak kejahatan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan miliar tersebut ? Simak penuturannya kepada Palembang pos.

Prabu A – Prabumulih

     Siang itu ketika wartawan Palembang pos mendatangi ruang penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, terlihat Desi tengah duduk dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan yang melibatkan dirinya dan juga suami serta kakak kandungnya yakni Lismiati (35) dan Kenny (45).
     Sama sekali tak terlihat wajah cemas atau takut diraut muka wanita berkulit sawo matang tersebut, padahal lazimnya para pelaku kejahatan yang tengah menjalani pemeriksaan akan terlihat cemas dan ketakutan. Semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik pun dengan santai dijawab oleh Desi.
     Pun ketika wartawan diberikan kesempatan untuk membincangi wanita bertubuh gemuk ini, dengan santainya dia menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan. Bahkan sebelum wartawan sempat bertanya kepada dirinya, Desi lebih dahulu mengatakan bahwa dirinya tak bersalah seperti yang dituduhkan sejumlah korban  investasi bodong yang dijalankan oleh suaminya.
     Karena merasa tak bersalah itulah, Desi mengaku sama sekali tak menyesal bahkan dirinya justru merasa kesal dengan suaminya. Karena kata dia, karena perbuatan suaminya dirinya juga ikut ditangkap polisi. “Aku nih dak bersalah, yang melakukan penipuan itukan Kenny bukan saya. Kalau saja dia tidak menghilang, mungkin aku juga akan melaporkannya ke polisi,’ ucap Desi.
     Lebih lanjut wanita yang pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ini mengatakan, sebenarnya dirinya semula tak mengetahui jika suaminya melakukan aksi penipuan. Baru ketika dirinya sering diberikan uang oleh suaminya, dirinya bertanya dan akhirnya mendapatkan penjelasan. “Tadinya aku tak tahu, tapi karena selalu dapat duit Rp300 ribu-Rp500 ribu setelah orang dating mengambil mobil aku bertanya dan mengetahui apa yang dilakukan suami aku tuh,” ungkapnya.
     Oleh karena itu, Desi menegaskan, dirinya siap menghadapi tuntutan semua korban. Karena dirinya merasa yakin tak bersalah. “Boleh bae mereka menuduh aku, tapi cubo tunjukkan buktinya. Mereka kan tak berhubungan dengan aku,” cetusnya dengan mata melotot seperti menahan kesal.
     Seperti diberitakan sebelumnya, tergiur dengan investasi bodong rental mobil dengan harga sewa yang menjanjikan, sekitar 60 orang warga Kota Prabumulih justru tertipu. Jangankan mendapatkan untung sepereti yang dijanjikan, mobil kesayangan mereka justru dijual dan digadaikan oleh Keni, Desi dan Lismiati.
     Tak hanya warga kota Prabumulih saja, korban penipuan juga informasinya ada yang berasal dari Kota Palembang dan Kota Pagar Alam serta Kabupaten Muara Enim. Latar belakang korban juga cukup beragam, ada yang berwiraswasta ada juga aparat kepolisian.
     Akibat aksi penipuan itu, total kerugian yang dialami seluruh korban diperkirakan mencapai ratusan miliar. Karena merasa telah tertipu, Senin (24/03) sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan warga yang tertipu tersebut mendatangi Polsek Cambai dan SPK Polres Prabumulih, guna melaporkan kasus yang menimpa mereka. (bersambung)

0 komentar:

Posting Komentar