Kamis, 16 Mei 2013

Sidang Perkara Pembunuhan Pasutri Ricuh


Prabumulih, Palembang Pos.-
            Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Kamis (02/05) sekitar pukul 10.00 WIB kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan pasangan suami isteri (Pasutri) pemilik RM Abeng, Herman alias Abeng dan Mei Lan, warga Jl Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan terdakwa Selamet Riyanto alias Andriyanto Saputra bin Suwarno.
                Sempat terjadi kericuhan pada saat sebelum persidangan dan sesudah persidangan ketika terdakwa digiring keluar dan dimasukan kembali ke dalam mobil tahanan, dimana keluarga korban berusaha memukuli terdakwa Selamet. Bahkan salah satu keluarga korban sempat bergulat dengan seorang jaksa lantaran, keluarga korban yang belum diketahui namanya tersebut sempat memukuli jaksa.
            Pantauan dilapangan, sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revi Apriliyani SH, Romzah SH dan Novrin SH tersebut semula berjalan tertib, kericuhan tersebut sebenarnya sudah terlihat ketika mobil tahanan yang membawa terdakwa Selamet tiba di PN Prabumulih. Ketika itu, keluarga korban yang hendak menyaksikan langsung jalannya persidangan langsung mendekati mobil tersebut. Bahkan ketika Slamet digiring ke dalam ruangan, anak sulung korban bernama Andre dan beberapa orang kerabat lainnya berusaha memukul terdakwa.
            Namun ketika itu, sejumlah petugas keamanan dari Polres Prabumulih dan juga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, masih bisa meredam emosi keluarga korban, hingga akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Nun Suhaini SH MHum, Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medica, dimulai.
            Selama persidangan, suasana berjalan dengan tertib dan aman sama sekali tidak terlihat emosi dikeluarga korban maupun 9 orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan itu. Tapi pada saat Majelis Hakim menutup persidangan, kericuhan mulai terjadi. Salah satu adik kandung Almarhum Abeng dan juga Orang tua Abeng berusaha mendekati dan hendak memukul terdakwa.
            Tapi situasi masih dapat dikendalikan, pihak keamanan berhasil memaksa keluarga korban keluar dari ruang persidangan. Tapi pada saat terdaklwa digiring kedalam mobil, emosi keluarga korban tak dapat dibendung lagi. Dengan membabi buta keluarga korban meringsek mendekatiu terdakwa dan memukuli tanpa melihat arah lagi, akibatnya pukulan sempat melayang kearah Jaksa Penuntut Umum, Romzah SH dan jaksa yang ikut mengamankan jalannya persidangan.
            Mendapat serangan itu, aparat kepolisian dan kejaksaan tidak tinggal diam. Merekapun akhirnya memberikan perlawanan untuk meredam aksi anarkis tersebut, bahkan salah satu keluarga korban sempat bergulat dengan jaksa. Beruntung kericuhan tersebut tak berlangsung lama, kericuhan berhasil diredam.
            Jaksa Penuntut Umum, Revi Apriliyani SH didampingi Kasi Intel, Ritonga SH ketika dikonfirmasi terkait kericuhan tersebut mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi keributan dengan meminta penambahan keamanan kepada kepolisian. Tidak hanya itu saja, seluruh jaksa kejaksaan negeri Prabumulih pun telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan itu.
            “Semuanya telah kita antisipasi dengan menerjunkan pengamanan yang lebih dari biasanya, bahkan
aparat keamanan dari kepolisian pun baik yang berseragam maupun yang berpakaian bebas sudah banyak. Tapi kericuhan ini masih terjadi, kita sama sekali tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” tuturnya.
            Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Prabumulih, Revolis SH. Menurut Revolis, pihaknya telah meminta tambahan pengamanan kepada Polres Prabumulih. “Tadi saya sudah telpon langsung, dan katanya akan ditambah,” pungkasnya.
Anak Korban Pembunuhan Minta Keadilan
            Andrean alias Andre (20), yang merupakan putra sulung dari pasangan suami isteri Herman alias Abeng dan Mei Lan, warga Jl Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, yang tewas dibunuh oleh Selamet Riyanto alias Andriyanto Saputra bin Suwarno (35), warga Jl Lebak Gelora Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir 2 Palembang, 13 Desember 2012 yang lalu, meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangi perkara tersebut untuk memberikan keadilan kepada mereka keluarga korban.
            Pasalnya, Andrean menilai perbuatan terdakwa dengan membunuh kedua orang tuanya sehingga dirinya dan kedua adiknya menjadi yatim piatu sangat keji dan tidak manusiawi serta membuat kerugian bagi orang banyak.
            “Saya tidak minta banyak-banyak Bu, meskipun agama kita beda tuhan kita beda tapi kita hidup di Indonesia, Hukum kita satu. Saya minta hokum yang seadil-adilnya. Orang tua saya dua-dua nya meninggal, dua orang pekerja lainnya juga nyaris meninggal semuanya dirugikan, jadi saya minta hokum yang seadil-adilnya,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim.
            Masih kata Andre, terdakwa sama sekali tidak menyesal dengan perbuatannya yang telah menewaskan Abeng dan isterinya. Hal ini terbukti, ketika dirinya menanyakan kepada terdakwa mengapa membunuh Abeng, terdakwa justru mengeluarkan perkataan dengan nada mengancam. “Waktu dia diperiksa di Polisi, saya sempat mendatanginya. Ketika itu saya Tanya kenapa dia membunuh orang tua saya, dia jawab Tunggu Kaki Saya Sembuh, Nanti Kamu Baru Tahu,” bebernya.
            Sementara itu saksi lainnya yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut Taufik Yoso alias Aheng dan Yeni alias Bi Chen menuturkan, pagi itu pada saat kejadian mereka tengah berada dikamr. Sekitar pukul 05.00 WIB, terdengar suara jeritan dalam kamar Abeng yang merupakan majikannya.
            “Waktu itu isteri saya dengar jeritan, ia bangunkan saya dan menyuruh saya melihat keluar. Karena suasana gelap, saya mau idupi lampu. Ketika itulah tiba-tiba Selamet dating dan langsung menusuk saya, saat saya kena tusuk isteri saya keluar dari kamar. Melihat itu, Selamet langsung menyerang isteri saya sampai kekamar. Saya susul dan saya sempat menghalau dirinya, akibatnya saya ditusuknya hingga berkali-kali. Hingga akhirnya, dirinya saya dorong keluar kamar dan kamar saya kunci dari dalam,” ungkap Aheng.
            Masih kata Aheng, dirinya dan isterinya baru keluar dari kamar setelah terdengar suara motor pergi meninggalkan rumah tersebut. “Kami baru berani keluar setelah dengar suara motor, langsung minta tolong samo tetanggo isteri aku sempat keluar ke jalan menghadang mobil minta tolong,” bebernya.
            Ketika ditanya Hakim apakah saksi mengetahui kondisi Abeng dan isterinya ketika itu, Aheng mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kondisi itu. “Saya tidak sempat melihat kedalam kamar, jadi tidak tahu kondisi Abeng dan isterinya,” tandasnya.
            Hal senada dioungkapkan Bi Chen, menurut Ia, akibat serangan yang dilakukan oleh Selamet, dirinya mengalami luka lima luka tusuk masing-masing dibagian dada, bagian perut tembus hingga mengenai paru-paru serta luka tusuk pada bagian bawah dada luka tusuk dipaha serta luka robek ditangan.
Disinggung mengenai barang bukti berupa potongan kayu balok dan Piasu sejenis keris, Bi Chen mengatakan, satu hari sebelum kejadian dirinya melihat terdakwa menggergaji kayu. Pada saat itu dirinya sempat menanyakan kepada terdakawa, dan terdakwa menjawab untuk jembatan. “Tapi saya bingung, buat jembatan kok kayunya Cuma satu potong,” bebernya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, serta memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi pernyataan saksi, Majelis Hakim menskor persidangan hingga Senin 06 Mei 2013. “Sidang kita tunda hingga Senin 6 Mei 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Prabumulih Kamis pagi (13/12) sekitar pukul 05.30 WIB mendadak gempar, pasalnya pasangan suami isteri (pasutri) pemilik Rumah Makan Abeng yakni Herman alias Abeng (47) dan Mei Lan (45), warga Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 04 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, tewas dibantai ditoko miliknya tersebut.         
Pengusaha mie ayam pangsit tersebut, tewas ditempat dengan kondisi setengah telungkup diatas kasur yang ada dilantai kamar mengalami luka robek seperti digorok pada bagian bawah dagu hingga ke leher, luka tusuk sebanyak tiga lobang pada bagian dada, luka dibagian wajah serta mengeluarkan darah dari kuping kiri dan kanannya.  Sedangkan isterinya, meninggal di RS AR Bunda Prabumulih dengan kondisi mengalami luka tusuk dileher, luka tusuk di dada, luka tusuk diperut dan luka robek dilengan tangan kanan.
Selain pasutri tersebut, kedua karyawan korban yang juga pasutri Taufik Yoso alias Aheng (47) dan Yeni alias Bi Chen (35), warga yang sama, juga menjadi korban amukan pelaku. Aheng mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri, bawa dada kiri, perut kiri, pangkal paha kanan serta lengan tangan kiri mengalami luka robek.
Sementara Yeni alias Bi Chen sekarat dengan kondisi mengalami lima luka tusuk masing-masing dibagian dada, bagian perut tembus hingga mengenai paru-paru serta luka tusuk pada bagian bawah dada luka tusuk dipaha serta luka robek ditangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pembantaian tersebut. pelakunya tak lain Selamet Riyanto alias Andriyanto Saputra  bin Suwarno (35), warga Jalan Glora Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, yang tak lain merupakan karyawan RM milik korban. Dalam penangkapannya, Selamet terpaksa dilumpuhkan dengan 2 butir timah panas dikakinya. (abu)


0 komentar:

Posting Komentar