Rabu, 10 Juni 2015

BELASAN PNS AJUKAN CERAI

Prabumulih, Palembang Pos.- Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Prabumulih, Drs Yoseph Manjam mengatakan, hingga akhir Februari 2015 lalu ada 18 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan izin cerai.

“Memang saat ini kita sedang memproses izin perceraian yang diajukan 18 PNS tersebut,” ujar Drs Yoseph Manjam, kemarin. Dijelaskannya, berbagai alasan diajukan untuk mengantongi surat izin perceraian. “Alasannya mulai sudah tak cocok lagi dengan pasangan sampai sering terjadi keributan,” bebernya.

Atas usulan itu, Inspektorat Kota Prabumulih memproses usulan dengan melakukan penyelidikan dan investigasi.“Tak semuanya kita setujui. Jika memenuhi syarat baru kita berikan izin,” ungkap Yoseph.

Bagi yang tak memenuhi syarat, pihaknya tak akan mengeluarkan izin atau rekomendasi. “Kita tak mudah mengeluarkan izin, kita berikan bimbingan dulu. Apalagi kalau alasannya tidak tepat,” cetusnya.

Dia menuturkan, lain jika alasannya karena prinsip seperti pindah agama ataupun tertangkap basah selingkuh dan pertengkaran terus menerus, biasanya akan segera disetujui.

Masih kata pria yang pernah menjabat Kepala Bappeda itu, tingginya pengajuan izin perceraian, pihaknya akan meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap abdi negara tersebut. 

“Itu menjadi tugas kami, melalui Kepala SKPD akan lebih meningkatkan pembinaan kepada PNS supaya hidup rukun berumah tangga,” pungkasnya.
Disinggung didominasi PNS perempuan atau laki-laki yang mengajukan perceraian, dia enggan membeberkan. “Ada perempuan ada juga laki-laki,” tuturnya singkat. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar