Selasa, 10 Februari 2015

Bunuh Tukang Ojek, Pelajar Divonis 10 Tahun Penjara


Prabumulih, Palembang Pos.-
            AP (16), hanya dapat tertunduk lesu mana kala mendengar majelis hakim pengadilan negeri (PN) Klas IIB Prabumulih yang terdiri dari Hakim Ketua Umi Kusuma Putri SH, Dendy Firdiansyah SH dan Ahmad Adib SH, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
            Bahkan pada saat ketua majelis hakim menanyakan kepada terpidana, berapa usianya nanti setelah keluar dari penjara Andri hanya bisa melongo dengan tatapan kosong. “Saudara Andri, berapa nanti usiamu keluar dari penjara? Sekarang 17 tahun ya ditambah 10 jadi 27 kan, masih bisa berubah memperbaiki diri asalkan didalam gak belajar yang bukan-bukan,” ujar hakim dalam persidangan.
            Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan bagi AP yang dialam persidangan didampingi kuasa hukumnya Marshal Fransturdi untuk menyatakan banding ataupun menerima hasil persidangan tersebut. “Silahkan jika mau banding ataupun menerima, begitu juga dengan jaksa diberikan kesempatan yang sama,” ucap hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
            Pantauan dilapangan, berbeda dengan sidang kasus pembunhan sebelum-sebelumnya yang biasanya ricuh, persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa yang masih berstatus pelajar yang merupakan warga Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, berjalan dengan tertib.
Tak terlihat keluarga korban maupun keluarga terdakwa dalam persidangan itu, tidak diketahui secara pasti kenapa keluarga korban tak menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan vonis hakim tersebut.
            Informasi berhasil dihimpun, didalam persidangan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dadan (42), warga Kelompok simpang tugu nanas kelurahan patih galung kecamatan prabumulih barat kota prabumulih, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti secara sah melanggar Pasal 339 KUHP.
            Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa membuat masyarakat menjadi resah, perbuatan terdakawa juga membuat trauma dan penderitaan bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa direncanakan. Sementara hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berkelakuan baik serta mengakui perbuatan dan juga usia terdakwa yang masih muda.
            Sementara itu, Romzah Indratara SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut mengatakan, terhadap keputusan hakim itu pihaknya masih akan piker-pikir terlebih dahulu. “Kita lihat saja nanti, apakah akan banding atau menerima,” ucapnya singkat sembari menuturkan vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan pihaknya minggu lalu. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar