Prabumulih, Palembang Pos.-
AP (16), hanya dapat tertunduk lesu mana kala mendengar
majelis hakim pengadilan negeri (PN) Klas IIB Prabumulih yang terdiri dari
Hakim Ketua Umi Kusuma Putri SH, Dendy Firdiansyah SH dan Ahmad Adib SH,
menjatuhi hukuman 10 tahun penjara sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa
penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Bahkan pada saat ketua majelis hakim
menanyakan kepada terpidana, berapa usianya nanti setelah keluar dari penjara
Andri hanya bisa melongo dengan tatapan kosong. “Saudara Andri, berapa nanti
usiamu keluar dari penjara? Sekarang 17 tahun ya ditambah 10 jadi 27 kan, masih
bisa berubah memperbaiki diri asalkan didalam gak belajar yang bukan-bukan,”
ujar hakim dalam persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim
memberikan kesempatan bagi AP yang dialam persidangan didampingi kuasa hukumnya
Marshal Fransturdi untuk menyatakan banding ataupun menerima hasil persidangan
tersebut. “Silahkan jika mau banding ataupun menerima, begitu juga dengan jaksa
diberikan kesempatan yang sama,” ucap hakim sembari mengetuk palu tanda
berakhirnya persidangan.
Pantauan dilapangan, berbeda dengan
sidang kasus pembunhan sebelum-sebelumnya yang biasanya ricuh, persidangan
kasus pembunuhan dengan terdakwa yang masih berstatus pelajar yang merupakan
warga Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,
berjalan dengan tertib.
Tak terlihat keluarga korban maupun keluarga terdakwa
dalam persidangan itu, tidak diketahui secara pasti kenapa keluarga korban tak
menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan vonis hakim tersebut.
Informasi berhasil dihimpun, didalam
persidangan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dadan (42), warga Kelompok
simpang tugu nanas kelurahan patih galung kecamatan prabumulih barat kota
prabumulih, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti
secara sah melanggar Pasal 339 KUHP.
Menurut hakim, hal yang memberatkan
terdakwa yakni perbuatan terdakwa membuat masyarakat menjadi resah, perbuatan
terdakawa juga membuat trauma dan penderitaan bagi keluarga korban dan
perbuatan terdakwa direncanakan. Sementara hal yang meringankan, selama
persidangan terdakwa berkelakuan baik serta mengakui perbuatan dan juga usia
terdakwa yang masih muda.
Sementara itu, Romzah Indratara SH,
salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut mengatakan, terhadap
keputusan hakim itu pihaknya masih akan piker-pikir terlebih dahulu. “Kita
lihat saja nanti, apakah akan banding atau menerima,” ucapnya singkat sembari
menuturkan vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan
pihaknya minggu lalu. (abu)
0 komentar:
Posting Komentar