Penyidikan kasus
dugaan penyimpangan kegiatan pengembangan bibit ikan unggul, dengan menggunakan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran
2011 dengan total anggaran Rp1.233 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian
Perkebunan Kehutanan Peternakan dan Perikanan (DP2KP2) Kota Prabumulih, yang
menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp185 juta, yang kini ditangani Jaksa
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari), sampai sekarang belum
ada perkembangan alias jalan ditempat.
Jaksa
penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap empat orang yang
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terhambatnya kasus
tersebut, diduga lantaran sampai saat ini pihak penyidik belum mengantongi
hasil audit yang dilakukan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP)
Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Mahmudi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana
Korupsi (Pidsus), R Andra Kurniawan SH, ketika dikonfirmasi wartawan membantah
jika kasus yang tengah ditanganinya itu jalan ditempat. Menurut R Andra, saat
ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
“Tidak
benar itu jalan ditempat, kami penyidik kasus tersebut masih terus bekerja. Kami
terus memperdalam kasus ini, dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan
dengan kasus tersebut,” ujar R Andra Kurniawan SH.
Diakui
Kasi Pidsus, sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ke empat
tersangka yang terdiri dari Ir HN (48), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan
Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih,yang diduga merupakan
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Peternakan dan Perikanan (DP2KP2)
selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sementara tersangka lainnya yakni, ED (43), warga Perumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AN (41), warga Jalan Basuki Rahmat Desa Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, selaku pengawas kegiatan.
Sementara tersangka lainnya yakni, ED (43), warga Perumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AN (41), warga Jalan Basuki Rahmat Desa Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, selaku pengawas kegiatan.
Kemudian
tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Krisjaya
selaku pihak pelaksana proyek yakni RT (46), warga Dusun I Desa Talang Balai
Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI). Hal itu dikarenakan, sampai
saat ini pihaknya belum menerima hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi
Sumsel.
“Untuk melakukan
penahanan, kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. Jika telah
mengantongi hasil audit tersebut, baru kita mengambil keputusan terkait kasus
ini,” tegasnya.
Senada diungkapkan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Jhoni Ginting, SH MH ketika
dibinangi wartawan usai mengikuti pelantikan Walikota dan Wakil Walikota
Prabumulih periode 2013-2018 beberapa waktu lalu, ketika itu secara tegas
Kajati menuturkan, kasus dugaan korupsi itu terus berjalan.
“Kasusnya masih
berjalan, hanya saja untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik
masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel. Nanti jika
hasilnya telah keluar, teman-teman media pasti akan diberitahukan,” pungkasnya.
(abu)
0 komentar:
Posting Komentar