Minggu, 19 Mei 2013

Penyidikan Kasus Bibit Ikan Unggul, Jalan Ditempat

Prabumulih, Palembang Pos.-
Penyidikan kasus dugaan penyimpangan kegiatan pengembangan bibit ikan unggul, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2011 dengan total anggaran Rp1.233 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Peternakan dan Perikanan (DP2KP2) Kota Prabumulih, yang menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp185 juta, yang kini ditangani Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari), sampai sekarang belum ada perkembangan alias jalan ditempat.

            Jaksa penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terhambatnya kasus tersebut, diduga lantaran sampai saat ini pihak penyidik belum mengantongi hasil audit yang dilakukan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

            Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Mahmudi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), R Andra Kurniawan SH, ketika dikonfirmasi wartawan membantah jika kasus yang tengah ditanganinya itu jalan ditempat. Menurut R Andra, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

            “Tidak benar itu jalan ditempat, kami penyidik kasus tersebut masih terus bekerja. Kami terus memperdalam kasus ini, dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar R Andra Kurniawan SH.

            Diakui Kasi Pidsus, sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka yang terdiri dari Ir HN (48), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih,yang diduga merupakan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Peternakan dan Perikanan (DP2KP2) selaku Pengguna Anggaran (PA).

            Sementara tersangka lainnya yakni, ED (43), warga Perumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AN (41), warga Jalan Basuki Rahmat Desa Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, selaku pengawas kegiatan.


Kemudian tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Krisjaya selaku pihak pelaksana proyek yakni RT (46), warga Dusun I Desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI). Hal itu dikarenakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel.

“Untuk melakukan penahanan, kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. Jika telah mengantongi hasil audit tersebut, baru kita mengambil keputusan terkait kasus ini,” tegasnya.

Senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Jhoni Ginting, SH MH ketika dibinangi wartawan usai mengikuti pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih periode 2013-2018 beberapa waktu lalu, ketika itu secara tegas Kajati menuturkan, kasus dugaan korupsi itu terus berjalan.

“Kasusnya masih berjalan, hanya saja untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel. Nanti jika hasilnya telah keluar, teman-teman media pasti akan diberitahukan,” pungkasnya. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar