Pasca terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 2
orang pengendara motor, Halim Al Munawar (18) dan Andri Yudistira (18). Unit
Laka Satlantas Polres Prabumulih, langsung melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP). Berdasarkan olah TKP tersebut, petugas menemukan adanya
kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi truk B 9619 TYW, Supri (26), warga desa
Sri Kembang Kecamatan Payuraman Kabupaten Ogan Ilir.
Oleh karena itu, penyidik yang
memegang perkara tersebut menetapkan sopir truk maut sebagai tersangka. “Ada
human error dimana dari hasil olah tkp, mobil truk TYW dilalui oleh motor ini
(korban). Motor ini kaget karena ada mobil yang ada didepannya ini berhenti
motor juga ngerem, gak nyangka motor berhenti mobil truk menabrak motor
tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Ferdinan Herianto SH,
ketika dibincangi wartawan, Selasa (10/02).
“Sopir yang menabrak itu kita
tetapkan sebagai tersangka,” imbuh kasat lantas seraya mengatakan, berdasarkan
aturan hukum sopir itu tidak dapat menjaga jarak aman bagi dirinya dan
pengendara kendaraan lain yang ada didepannya. “Dalam berkendaraan, siapa yang
nabrak dari belakang dia yang bersalah
karena apa dia tak bisa menjaga jarak,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, sopir truk
maut tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berlalu lintas yang
menyebabkan meninggal dunia. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp12 juta,” tegasnya.
Disinggung mengenai tes urine
terhadap sopir maut tersebut, perwira berpangkat AKP tersebut menuturkan hal
itu tidak dilakukan. Sebab selama menjalani pemeriksaan, tersangka menjawab
semua pertanyaan penyidik dengan jelas. “Karena melihat kondisinya dan setelah
dirawat dirumah sakit, dia ini (sopir maut) sehat,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang
pengendara motor Halim Al Munawar (18), warga desa Pekalongan kabupaten Lampung
Timur dan Andri Yudistira (18), warga kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota
Prabumulig, tewas setelah motor yang ditungganginya ditabrak truk angkutan batu
bara yang dikemudikan oleh Supri (26), warga Desa Sri Kembang Kabupaten OI.
Kecelakaan maut tersebut,
berlangsung diruas jalan lintas tengah sumatera tepatnya Jl Jendral Sudirman KM
11 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Senin (09/02) sekitar
pukul 04.45 WIB. (abu)
0 komentar:
Posting Komentar