Rabu, 11 Februari 2015

Sopir Truk Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka



Prabumulih, Palembang Pos.-
            Pasca terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang pengendara motor, Halim Al Munawar (18) dan Andri Yudistira (18). Unit Laka Satlantas Polres Prabumulih, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan olah TKP tersebut, petugas menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi truk B 9619 TYW, Supri (26), warga desa Sri Kembang Kecamatan Payuraman Kabupaten Ogan Ilir.
            Oleh karena itu, penyidik yang memegang perkara tersebut menetapkan sopir truk maut sebagai tersangka. “Ada human error dimana dari hasil olah tkp, mobil truk TYW dilalui oleh motor ini (korban). Motor ini kaget karena ada mobil yang ada didepannya ini berhenti motor juga ngerem, gak nyangka motor berhenti mobil truk menabrak motor tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Ferdinan Herianto SH, ketika dibincangi wartawan, Selasa (10/02).
            “Sopir yang menabrak itu kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh kasat lantas seraya mengatakan, berdasarkan aturan hukum sopir itu tidak dapat menjaga jarak aman bagi dirinya dan pengendara kendaraan lain yang ada didepannya. “Dalam berkendaraan, siapa yang nabrak  dari belakang dia yang bersalah karena apa dia tak bisa menjaga jarak,” bebernya.
            Atas perbuatannya itu, sopir truk maut tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.
            Disinggung mengenai tes urine terhadap sopir maut tersebut, perwira berpangkat AKP tersebut menuturkan hal itu tidak dilakukan. Sebab selama menjalani pemeriksaan, tersangka menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jelas. “Karena melihat kondisinya dan setelah dirawat dirumah sakit, dia ini (sopir maut) sehat,” cetusnya.
            Diberitakan sebelumnya, 2 orang pengendara motor Halim Al Munawar (18), warga desa Pekalongan kabupaten Lampung Timur dan Andri Yudistira (18), warga kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulig, tewas setelah motor yang ditungganginya ditabrak truk angkutan batu bara yang dikemudikan oleh Supri (26), warga Desa Sri Kembang Kabupaten OI.
            Kecelakaan maut tersebut, berlangsung diruas jalan lintas tengah sumatera tepatnya Jl Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Senin (09/02) sekitar pukul 04.45 WIB. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar