Sabtu, 20 Juli 2013

Melawan, Bandar Ganja Ditembak

PRABUMULIH - Prestasi gemilang ditorehkan Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Teguh Suyatmo SH. Di bulan suci ramadan ini, mereka menggagalkan peredaran ganja asal Aceh, dengan meringkus pria diduga bandarnya, dengan barang bukti 15 paket atau sekitar 20 kilo ganja. 

Bahkan, karena melawan saat ditangkap, sang bandar ini dihadiahi dengan sebutir timah panas di kaki kanannya. Adalah Syahril (39), warga Jalan Arimbi, RT 03/05, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Selatan, Prabumulih, bandar dimaksud.

Ganja itu disimpan tersangka dalam tas travel bag merk apacs biru. Selain itu, dari Syahril, juga disita barang bukti handphone Cina, pisau cap garpu, motor Yamaha Mio J Nopol BG 2058 CH; serta uang tunai Rp 272 ribu. Pria ini dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman, simpang Dieng, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, Prabumulih, Sabtu (13/07), pukul 10.00 WIB.

Namun, polisi mendapat kendala mengorek keterangan dari tersangka, karena pria bertubuh kurus ini bertingkah seperti orang tengah kerasukan setan atau tak sadarkan diri. Dalam ocehannya, tersangka berteriak ‘’Bunuh bae aku”. itulah ucapan yang dilontarkannya, ketika ditanya polisi maupun wartawan.

Informasinya, penangkapan setelah polisi mendapat kabar, bakal ada transaksi ganja di simpang Dieng. Setelah diintai beberapa jam, polisi melihat tersangka menghentikan motornya di TKP. Tak lama, datang mobil Toyota Avanza hitam menghampiri pria yang pernah ditahan di Rutan Klas II Prabumulih tahun 2010 kasus inek dan sabu ini.

Rupanya dari mobil itu, keluar seorang pria serahkan tas travel bag biru kepada tersangka. Akan tetapi, ketika polisi mendekati, sang pria yang menyerahkan tas, kabur bersama temannya dengan mobil Toyota Avanza. Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka Syahril, yang masih berusaha mengikat tas yang baru diterimanya di motornya.

Tapi sayang, Syahril yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat ini, tak mau dipenjara lagi, dan berusaha melawan polisi dengan mencabut pisau dari balik pinggangnya. Karena tak menghiraukan tembakan peringatan, akhirnya polisi melepaskan tembakan ke kaki kanan pria empat anak ini, hingga dapat diringkus. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti ganja senilai Rp 60 juta, digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Teguh Suyatmo SH, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Ismail, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka yang kita amankan merupakan residivis kasus kepemilikan ekstasi dan sabu-sabu, kali ini dia ditangkap lantaran memiliki 15 paket ganja yang diperkirakan beratnya 20 Kilo,” ujar Teguh.

Atas perbuatannya tersebut, sambung Teguh, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Tersangka ini seorang bandar,” pungkasnya. (abu)

0 komentar:

Posting Komentar