PRABUMULIH - Prestasi
gemilang ditorehkan Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Teguh
Suyatmo SH. Di bulan suci ramadan ini, mereka menggagalkan peredaran
ganja asal Aceh, dengan meringkus pria diduga bandarnya, dengan barang
bukti 15 paket atau sekitar 20 kilo ganja.
Bahkan, karena melawan saat
ditangkap, sang bandar ini dihadiahi dengan sebutir timah panas di kaki kanannya. Adalah Syahril
(39), warga Jalan Arimbi, RT 03/05, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih
Selatan, Prabumulih, bandar dimaksud.
Ganja itu disimpan tersangka
dalam tas travel bag merk apacs biru. Selain itu, dari Syahril, juga
disita barang bukti handphone Cina, pisau cap garpu, motor Yamaha Mio J
Nopol BG 2058 CH; serta uang tunai Rp 272 ribu. Pria ini dibekuk di
Jalan Jenderal Sudirman, simpang Dieng, Kelurahan Gunung Ibul,
Prabumulih Timur, Prabumulih, Sabtu (13/07), pukul 10.00 WIB.
Namun,
polisi mendapat kendala mengorek keterangan dari tersangka, karena pria
bertubuh kurus ini bertingkah seperti orang tengah kerasukan setan atau
tak sadarkan diri. Dalam ocehannya, tersangka berteriak ‘’Bunuh bae
aku”. itulah ucapan yang dilontarkannya, ketika ditanya polisi maupun
wartawan.
Informasinya, penangkapan setelah polisi mendapat kabar,
bakal ada transaksi ganja di simpang Dieng. Setelah diintai beberapa
jam, polisi melihat tersangka menghentikan motornya di TKP. Tak lama,
datang mobil Toyota Avanza hitam menghampiri pria yang pernah ditahan di
Rutan Klas II Prabumulih tahun 2010 kasus inek dan sabu ini.
Rupanya
dari mobil itu, keluar seorang pria serahkan tas travel bag biru kepada
tersangka. Akan tetapi, ketika polisi mendekati, sang pria yang
menyerahkan tas, kabur bersama temannya dengan mobil Toyota Avanza.
Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka Syahril, yang masih
berusaha mengikat tas yang baru diterimanya di motornya.
Tapi sayang,
Syahril yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat ini, tak mau
dipenjara lagi, dan berusaha melawan polisi dengan mencabut pisau dari
balik pinggangnya. Karena tak menghiraukan tembakan peringatan, akhirnya
polisi melepaskan tembakan ke kaki kanan pria empat anak ini, hingga
dapat diringkus. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti ganja
senilai Rp 60 juta, digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres
Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Teguh
Suyatmo SH, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Ismail, membenarkan
penangkapan tersebut. “Tersangka yang kita amankan merupakan residivis
kasus kepemilikan ekstasi dan sabu-sabu, kali ini dia ditangkap lantaran
memiliki 15 paket ganja yang diperkirakan beratnya 20 Kilo,” ujar
Teguh.
Atas perbuatannya tersebut, sambung Teguh, tersangka akan
dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yakni Pasal
114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, dengan ancaman minimal 4 tahun
penjara. “Tersangka ini seorang bandar,” pungkasnya. (abu)
|
Sabtu, 20 Juli 2013
Melawan, Bandar Ganja Ditembak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar