Rabu, 11 November 2015

Pajak Rumah Makan Tebang Pilih

PRABUMULIH INFO -Sejumlah pemilik usaha restoran dan rumah makan di Kota Prabumulih menuding pemerintah kota (pemkot) Prabumulih, tebang pilih dalam pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Pasalnya, masih ada restoran dan rumah makan yang belum dikenakan pajak tersebut.
Tak hanya itu saja mereka juga menuding, ada oknum didinas pendapatan daerah yang bermain mata dengan sejumlah pemilik rumah makan dalam menetapkan besaran pajak yang harus disetorkan tiap bulannya.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada rumah makan yang skala besar justru besaran pajak yang ditetapkan kecil, sebaliknya rumah makannya kecil besaran pajak yang ditetapkan lebih tinggi dari rumah makan mewah,” ujar salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan
Sementara sumber lain mengatakan, akibat penetapan pajak yang tidak objektif tersebut timbul persaingan yang tidak sehat antara pengusaha rumah makan. “Pada akhirnya sesama pengusaha rumah makan akan saling mencurigai, bahwa besaran penetapan pajak merupakan titipan atau desakan dari pemilik rumah makan lainnya,” kata sumber tersebut.
Tudingan sejumlah pemilik rumah makan itu, mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat diantaranya datang dari, Ketua PK (Pengurus Kecamatan) Utara KNPI Kota Prabumulih, Andriyanto ST. Pria yang memiliki ciri khas rambut bekuncir ini sangat menyayangkan, jika benar pemerintah tebang pilih dalam menetapkan besaran pajak.
Sebab kata Andriyanto, selain dapat membuat persaingan antar sesama pengusaha rumah makan menjadi tidak sehat juga dapat merugikan pemerintah sendiri. “Dengan adanya permainan yang dilakukan oknum, jelas pendapatan menjadi berkurang karena masuk kantong pribadi,” bebernya.
Untuk itu Andriyanto secara tegas meminta agar, pemerintah mendata ulang rumah makan yang ada serta melakukan verifikasi terhadap besaran pajak yang mesti dibayarkan. “Harus dilakukan uji petik terlebih dahulu, supaya ketahuan berapa pendapatannya dan berapa pajak yang wajib disetorkan,” cetusnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Penyelamat Aset Daerah  (LP3AD) kota Prabumulih, Mulwadi. Mulwadi meminta agar, pemerintah memverifikasi ulang besaran pajak dengan melakukan uji petik. “Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yaitu melakukan uji petik,” pungkasnya. (wan)

0 komentar:

Posting Komentar